Home » » civic society

civic society

MAKALAH
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
yang diampu oleh Dr. Tjipto Subadi, M.si


 










Disusun oleh :
1.                  Dwi Febriyanti                                  (A410090010)
2.                  Reka Pramukti                                  (A410090025)
3.                  Danang Setiyawan A.                       (A410090027)
4.                  Sri Yuni Setiyawati                           (A410090044)





PENDIDIKAN MATEMATIKA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2011

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Hak merupakan unsur yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. Dilain pihak,
Dalam konteks Indonesia ini yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. . Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh masing-masing komponen tersebut.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah.
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pelaksanannya bangsa Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan regional maupun internasional. Dalam hal ini bangsa Indonesia perlu memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya.  Maka dari itu dalam makalah ini akan coba dijelaskan secara rinci mengenai paparan diatas

B.     RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang di atas bisa memunculkan beberapa pertanyaan yang penting untuk dibahas diantaranya, yaitu :
1.      Klasifikasi HAM
2.      Hak dan Kewajiban Warga Negara
3.      Demokrasi dan civil society
4.      Kewilayahan Negara Indonesia
5.      Geopolitik dan Geostrategi Indonesia

C.     TUJUAN
Tujuan Penulisan pada dasarnya tujuan penulisan makalah ini terbag menjadi dua bagian, yaitu tujuan umum dan khusus. Tujuan umum dalam penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Adapun tujuan khusus dari penyusunan makalah ini adalah:
1.      Non-derogable right
2.      Derogable right
3.      Hak aktif Demokrasi
4.      Hak Negatif
5.      Hak positif
6.      Hak Sosial
7.      HAM Perspektif Indonesia UUD 1945 Pasal 28 a – j
8.      Hak dan Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945
9.      Kewarganegaraan dan warga Negara Indonesia menurut UU no 12 th 2006
10.  Implementasi hak dan kewajiban warga Negara
11.  Pengertian Demokrasi dan Civil Society
12.  Prinsip demokrasi paradigma demokrasi Indonesia
13.  Implementasi demokrasi Indonesia
14.  Budaya Demokrasi dan Civil Society
15.  Dinamika kewilayahan Indonesia ( Prolog 8 wilayah dalam siding BPUPKI, aturan peralihan ayat 2 UUD 1945, TZMKO 1939).
16.  Deklarasi juanda 1957 dan UU No 4/PRP/1960(Negara Kepulauan)
17.  ZEE Indonesia 200 mil.
18.  Pengertian Geopolitik dan geostrategi Indonesia
19.  Implementasi geopolstra
20.  Geopolstra dalam konteks Hubungan internasional
21.  Indonesia dan perdamaian dunia














BAB II
PEMBAHASAN

A.    Klasifikasi Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia adalah hak  yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun
1.    Non-derogable rights
Non-derogable rights adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Non-derogable rights demikian dirumuskan dalam perubahan UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1). Terdapat 4 hak non-derogable rights umum :
Hak untuk hidup, Hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi atau merendahkan atau hukuman lainnya, Hak untuk bebas dari perbudakan atau penghambaan, Hak untuk bebas dari penerapan retroaktif hukum pidana.
2.    Derogable rights
Derogable rights yaitu hak-hak yang boleh dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara-negara pihak. Hak kebebasan yang termasuk dalam jenis ini adalah :
Hak atas kebebasan berkumpul secara damai, Hak atas kebebasan berserikat, termasuk membentuk dan menjadi anggota serikat buruh, Hak atas kebebasan menyatakan pendapat atau berekspresi. (http://www.miftakhulhuda.com/2010/12/n-on-derogable-rights-adalah-hak-asasi.html)
3.    Hak Aktif – Demokratis
Hak asasi aktif adalah hak-hak asasi yang diperjuangkan oleh kaum liberal dan republican. Hak-hak ini disebut aktif karena menyangkut klasifikasi HAM : non-derogable rights, derogable rights, hak aktif-demokrasi, hak negative, hak positif, social.  
Hak aktif-demokratis meliputi :
Hak bicara, Hak untuk mencalonkan diri dan dicalonkan dalam kepengurusan organisasi, Hak menjadi anggota non-pengurus, Hak menyatakan pendapat, Hak kebebasan memilih.
4.      Hak Negatif
Hak negatif adalah suatu hak bersifat negative, dengan arti lain “saya bebas untuk melakukan atau memiliki sesuatu dan orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukannya”.
Sebagai contoh : Hak atas kehidupan, Hak mengemukakan pendapat.
5.      Hak Positif
Hak positif adalah suatu hak bersifat positif, dengan arti lain “saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya”.
Sebagai contoh : Hak atas pendidikan, Hak atas pelayanan, Hak atas kesehatan.
6.      Hak Sosial
Hak social bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain.
Sebagai contoh : Hak atas pekerjaan, Hak atas pendidikan, Hak atas pelayanan kesehatan, dan hak-hak ini bersifat positif. (http://id.wikipedia.org/wiki/Hak)
7.      HAM Perspektif Indonesia UUD 1945 Pasal 28 a-j
Hak-hak yang tercantum dalam BAb X Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J)  tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari :
Pasal 28 A
(1)   Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
(1)      Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2)      Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
(1)   Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(2)   Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
Pasal 28 D
(1)   Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
(2)   Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3)   Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4)   Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D ayat 4)
Pasal 28 E
(1)   Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(2)   Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3)   Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 28 F
(1)   Hak untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi (Pasal 28 F)
Pasal 28 G
(1)   Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda,
Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2)   Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia
Pasal 28 H
(1)   Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
(2)   Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3)   Hak atas jaminan social
(4)   Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
(1)   Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut   
(retroaktif)
(2)   Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3)   Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
Pasal 28 J
(1)      Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)      Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang – undang dengan madsud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasnorang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai –nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
( Supriyadi, 2008 : 19 )

B.     HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada warga Negara ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada warga Negara  ini akan diberikan nomor identitas (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Dibawah ini, akan kami jabarkan mengenai hak warga negara Indonesia, kewajiban warga negara Indonesia, hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945, warga negara menurut Undang-Undang No 12 Tahun 2006
1.      Hak Warga Negara Indonesia
  Hak warga negara Indonesia, meliputi :
a.    Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
b.    Setiap warga negara berhak atas pekerjaan
c.     Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
d.    Setiap warga negara bebas untuk memiliki, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
e.     Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
f.     Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan indonesia atau NKRI dari serangan musuh
g.    Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
2.      Kewajiban Warga Negara Indonesia
Kewajiban warga negara Indonesia, meliputi :
a.    Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela ,mempertahankan kedaulatan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
b.    Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
c.    Setiap warga negara wajib mentaati serat menjunjung tinggi dasar negara, hukum ddan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
d.   Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
e.    Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
3.      Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945
Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi:
a.    Hak dan kewajiban dalam bidang politik
1)      Termuat dalam Pasal 27 ayat 1
Menyatakan, “ bahwa tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu :
a)        Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
b)        Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan
2)      Termuat dalam Pasal 28
Menyatakan, bahwa “ kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Pasal 28 ini mempunyai arti pesan :
a)        Hak berserikat dan berkumpul
b)        Hak mengeluarkan pikiran
c)        Kewajiban untuk memiliki kemampuan berorganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainyya, di antaranya : semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab).
b.      Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
1)   Termuat dalam Pasal 31 ayat 1
Menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
a)      Termuat dalam Pasal 31 ayat 2
Menyatakan, bahwa “ Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
b)      Termuat dalam Pasal 32
Menyatakan, bahwa “ pemerintah memajukan kebudayaan Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah :
                                                                      i.            Hak memperolah kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan
                                                                    ii.            Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah
                                                                  iii.            Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan
                                                                  iv.            Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya
                                                                    v.            Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan
                                                                  vi.            Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah
c)      Termuat dalam Pasal 29 ayat 2
Menyatakan, bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayannya itu”.
Pasal 29 ayat 2 ini memiliki arti pesan :
                                                                 i.            Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritual terpelihara dengan baik
                                                               ii.            Kewajiban untuk percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa
c.       Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
Pasal 30, menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
Ayat ini mempunyai arti pesan, bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara
d.      Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
1)      Pasal 33 ayat 1
Menyatakan, bahwa “ perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan”.
2)      Pasal 33 ayat 2
Menyatak, bahwa “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
3)      Pasal 33 ayat 3
Menyatakan, bahwa “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
4)      Pasal 34
Menyatakan, bahwa “ Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannyan adalah :
a)      Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
b)      Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
c)      Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
d)     Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
e)      Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
4.         Undang-Undang  No 12 tahun 2006
Tatacara memperoleh kewarganegaraan, yaitu melalui pewarganegaraan dengan mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Menteri. Menteri akan meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal permohonan diterima.
Syarat permohonan :
a.       Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
b.      Telah bertempat tinggal di wilayah RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
c.       Sehat jasmani dan rohani
d.      Dapat berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dasar Negara RI dan UUD 1945
e.       Tidak pernah dipidana
f.       Setelah memperoleh kewarganegaraan RI tidak menjadi kewarganegaraan ganda
g.      Mempunyai penghasilan tetap
h.      Membayar uang kewarganegaraan ke kas Negara. ( Tjipto Subadi, 2010:131 )
Dikenal dua asas yang lazim dianut bangsa-bangsa di dunia dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, yakni asas ius soli dan ius sanguinis. Menurut asas ius soli status kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat tinggal dimana ia dilahirkan, tanpa memandang asal-usul kewarganegaraan orang tua. Sedangkan menurut asas ius sanguinis status kewarganegaraan seseorang ditetapkan berdasarkan asal-usul keturunannya.
Penerapan kedua asas di atas dapat menimbulkan kewarganegaraan rangkap ( bipatride ) atau dapat pula menimbulkan tidak menimbulkan berkewarganegaraan ( apatride ) . Kewarganegaraan rangkap akan terjadi apabila seseorang warga dari suatu Negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan anak diwilayah Negara yang menganut asas ius soli. Sebaliknya, apatride akan terjadi apabila, seorang anak dari keluarga yang menjadi warga dari suatu Negara yang menganut ius soli dilahirkan di wilayah Negara yang menganut asas ius sanguinis. Apatride dapat pula terjadi apabila seseorang melepaskan status kewarganegaraanya, namun belum ada Negara lain yang mengabulkan permohonan status kewarganegaraan orang yang bersangkutan. (Idrus Affandi, 2005 : 1.30)
5.       Implementasi Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara
Sebagai warga negara , hendaknya kita dapat memposisikan diri atas berbagai hak dan kewajiban yang meliputi tindak-tanduk diri. semua warga negara dengan atau tanpa komando dan kesadaran diri harus mampu melakukan kewajiban kewarganegaraan yang ditumpunya sebagai suatu pengabdian bagi bangsa.
Setiap orang memiliki andil dalam mengusahakan keamanan negara, hanya porsinya saja yang berbeda. sebagai pengawal negara tentunya negara memiliki perangkat pasukan TNI dan Polri sebagai suatu poros pertahanan dan keamanan.
Kewajiban setiap warga negara intinya adalah bagaimana setiap individu mengambil peran dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. kesadaran pribadi sangat memegang peranan penting, pula bahwasanya tiap individu dapat mengajak orang lain untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Sedangkan hak warga negara adalah sebuah harta jaminan bagi setiap individu untuk melakukan berbagai kegiatan dalam menjalankan roda pembangunan pertiwi. berbagai masalah mungkin akan muncul sebagai akibat dari tumpang tindih kepentingan. Hak sejatinya dapat kita dapatkan setelah pemenuhan kewajiban, namun perimbangan hak dan kewajiban merupakan unsur pembentuk keselarasan yang utama. jadi sudah semestinya segala aspek pemenuhan dapat kita usahakan secara maksimal.(http://novieanggraeni.wordpress.com/2011/03/02/implementasi-hak-dan-kewajiban-warga-negara/)

C.    DEMOKRASI
1.      Pengertian Demokrasi dan Civil Society
a.          Pengertian Demokrasi
Dari sudut bahasa, demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi secara bahasa, demos-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Dengan kata lain, demokrasi berarti pemerintah yang dijalankan oleh rakyat baik secara langsung maupuin tidak langsung (melalui perwakilan) setelah adanya proses pemilihan umum secara langsung, umum, bebes, rahasia, jujur, dan adil, sering disebut “luber dan jurdil”. Dalm system pemerintahan demokrasi, kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Demokrasi dapat diartikan suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat (ucapan Abraham Lincoln).
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat ( government Pengertian demokrasi secara terminologis adalah pengertian demokrasi sebagaimana dinyatakan oleh para ahli, misalnya:
1)      International Commission of Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyat di mana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil – wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang diutamakan dalam pemerintahan demokratis adalah rakyat.
2)      Abraham Lincoln
Demokrasi dapat diartikan suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat (of the people, by the people, and for the people ).
3)      C.F. Strong
Suatu system pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan – tindakan kepada mayoritas itu.
4)      Henry B. Mayo
Sistem politik demookratis adalah system yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil – wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan – pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
5)      Alamudin (1991)
Demokrasi adalah Seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktek dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah penjang dan sering berliku – liku sehingga demikrasi sering disebut suatu pelembagaan dari kebebasan.
(Wijianto dan Siti Aminah Y, 2005)
(Winataputra, Udin S, dkk. 2005)
b.      Pengertian civil society
Civil society merujuk pada Ruang (space), Proses, Nilai (keadaban)
·         Ruang (space)
Wilayah – wilayah kehidupan social (antara keluarga dan Negara) yang terorganisasi dan bercirikan pada antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), dan keswadayaan (self-supporting), kemandirian tinggi berhadapan dengan Negara, keterkaitan dengan norma – norma atau nilai – nilai hokum yang diikuti oleh warganya.(A.S Hikam, 1996)
·         Proses
Masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengadakan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini. (Zbigniew Rau)
·         Nilai (keadaban)
Sistem social yang subur yang berasaskan pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat mendorong daya usaha serta inisiatif individu baik dibidang pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah mengikuti undan – undang dan bukan nafsu atau keinginan individu. (Anwar Ibrahim)
2.      Prinsip demokrasi paradigma Indonesia
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. Pengertian lain dari Demokrasi Pancasila adalah sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.

http://sonnie-sonnie.blogspot.com/2010/03/penerapan-demokrasi-di-indonesia.html
3.      Implementasi demokrasi Indonesia
a.    Implementasi hak-hak sipil di Indonesia,
Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak - hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights). Kovenan ini mengukuhkan pokok-pokok hak asasi manusia di bidang sipil dan politik yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights sehingga menjadi ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum. Kovenan tersebut terdiri dari pembukaan dan Pasal-Pasal yang mencakup 6 bab dan 53 Pasal. Hak-hak sipil (Civil Rights) dalam pengertian yang luas, mencakup hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan, merupakan hak yang dinikmati oleh manusia dalam hubungannya dengan warga negara yang lainnya, dan tidak ada hubungannya dengan penyelenggaraan kekuasaan negara, salah satu jabatan dan kegiatannya (Subhi, 1993 : 236) Hak - hak sipil (kebebasan-kebebasan fundamental) meliputi hak-hak berikut :
                                                   i.            Hak hidup;
                                                 ii.            Hak bebas dari siksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat;
                                               iii.            Hak bebas dari perbudakan;
                                               iv.            Hak bebas dari penangkapan atau penahanan secara sewenang-wenang;
                                                 v.            Hak memilih tempat tinggalnya, untuk meninggalkan negara manapun termasuk negara sendiri;
                                               vi.            Hak persamaan di depan peradilan dan badan peradilan;
                                             vii.            Hak atas praduga tak bersalah.
                                           viii.            Hak kebebasan berpikir;
                                               ix.            Hak berkeyakinan (consciense) dan beragama;
                                                 x.            Hak untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan pihak lain;
                                               xi.            Hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat;
                                             xii.            Hak atas perkawinan/membentuk keluarga;
                                           xiii.            Hak anak atas perlindungan yang dibutuhkan oleh statusnya sebagai anak dibawah umur, keharusan segera didaftarkannya setiap anak setelah lahir dan keharusan mempunyai nama, dan hak anak atas kewarganegaraan;
                                           xiv.            Hak persamaan kedudukan semua orang di depan hukum; dan
                                             xv.            Hak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.
Budaya demokarasi perlu dikembangkan di masyarakat. Demokarasi juga harus diterapkan atau dipertaktikkan dalam berbagai kegiatan kehidupan. Mulai dari lingkungan kecil seperti keluarga sampai pada lingkungan besar, yaitu kehidupan bernegara, bahkan dalam pergaulan internasional. Dan Implementasi budaya demokrasi dibagi menjadi dua , yaitu sebagai berikut :
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mataram
johnykoynja@yahoo.com Oleh: Johannes Johny Koynja
b.      Implementasi budaya demokrasi di lingkungan sekitar
a)      Contoh Implementasi budaya demokrasi di lingkungan keluarga:
·         Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara;
·         Menghargai pendapat anggota keluarga lainnya;
·         Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja;
·         Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
b)      Contoh Implementasi budaya demokrasi di lingkungan masyarakat:
·           Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
·           Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa deskriminasi;
·           Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
·           Menyelesaikan masalah dengan mengutamakamn kompromi;
·           Tidak merasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain.
c)      Contoh Implementasi budaya demokrasi di lingkungan sekolah:
·           Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda – bedakan;
·           Menerima teman – teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama;
·           Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita;
·           Mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah;
·           Sikap anti terhadap kekerasan;
c.       Implementasi budaya demokrasi di kehidupan bernegara
Contoh penerapan budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara
a)      Bersedia menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas;
b)      Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya;
c)      Memiliki kejujuran dan integritas;
d)     Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik;
e)      Menghargai hak – hak kaum minoritas;
f)       Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat;
g)      Mengutamakan musyawarah atau kesepakatan bersama untuk meyelesaikan masalah – masalah kenegaraan.
Dengan demikian, dalam kehidupan bernegara yang demokratis, tidak hanya lembaga pemerintahannya saja yang dibuat demokrasi, tetapi juga perilaku para pemimpin harus demokratis. Para pemimpin dan penyelenggara Negara harus memiliki dan menerapkan budaya demokrasi.
(Wijianto dan Siti Aminah Y. 2005)

D.    WAWASAN NUSANTARA
1.      Prolog 8 wilayah dalam sidang BPUPKI
Wilayah Negara Republik Indonesia tercantum dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945 sebagai “seluruh tumpah darah Indonesia”. Dalam sidang BPUPKI dibicarakan batas-batas wilayah Negara Republik Indonesia, yang merupakan salah satu unsur berdirinya suatu negara. Setelah BPUPKI menyelesaikan tugasnya dan menyerahkan hasilnya kepada PPKI maka panitia tersebut menetapkan batas-batas wilayah Republik Indonesia. (D.Sidik Suraputra, 1991:14). Dalam sidang PPKI ini terdapat beberapa perbedaan pendapat antara hasil sidang BPUPKI terdahulu dan PPKI.
Dalam upaya mempermudah dan memperlancar pelaksanaan birokrasi pemerintahan, Panitia Kecil memutuskan membagi wilayah Indonesia menjadi 8 wilayah atau dikenal prolog 8 wilayah, yaitu meliputi: Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara, Jawa Timur, Maluku, Sulawesi, Kalimantan.
2.      Aturan Perlihan UUD 1945
Adapun aturan peralihan UUD 1945 yaitu sebagai berikut:
UUD 1945 sebelum amandemen:
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

                             Perubahan keempat Undang-Undang1945:

Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
3.      Zona Ekonomi Eksklusif
Zona Ekonomi Eklusif adalah zona yang luasnya 200 mil dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Konsep dari ZEE muncul dari kebutuhan yang mendesak. Sementara akar sejarahnya berdasarkan pada kebutuhan yang berkembang semenjak tahun 1945 untuk memperluas batas jurisdiksi negara pantai atas lautnya, sumbernya mengacu pada persiapan untuk UNCLOS III.
Konsep dari ZEE telah jauh diletakan di depan untuk pertama kalinya oleh Kenya pada Asian-African Legal Constitutive Committee pada Januari 1971, dan pada Sea Bed Committee PBB di tahun berikutnya. Proposal Kenya menerima support aktif dari banyak Negara Asia dan Afrika. Dan sekitar waktu yang sama banyak Negara Amerika Latin mulai membangun sebuah konsep serupa atas laut patrimonial. Dua hal tersebut telah muncul secara efektif pada saat UNCLOS dimulai, dan sebuah konsep baru yang disebut ZEE telah dimulai.
Ketentuan utama dalam Konvensi Hukum Laut yang berkaitan dengan ZEE terdapat dalam bagian ke-5 konvensi tersebut. Sekitar tahun 1976 ide dari ZEE diterima dengan antusias oleh sebagian besar anggota UNCLOS, mereka telah secara universal mengakui adanya ZEE tanpa perlu menunggu UNCLOS untuk mengakhiri atau memaksakan konvensi. Penetapan universal wilayah ZEE seluas 200 mil akan memberikan setidaknya 36% dari seluruh total area laut. Walaupun ini porsi yang relatif kecil, di dalam area 200 mil yang diberikan menampilkan sekitar 90% dari seluruh simpanan ikan komersial, 87% dari simpanan minyak dunia, dan 10% simpanan mangan.
Lebih jauhnya, sebuah porsi besar dari penelitian scientific kelautan mengambil tempat di jarak 200 mil dari pantai, dan hampir seluruh dari rute utama perkapalan di dunia melalui ZEE negara pantai lain untuk mencapai tujuannya. Melihat begitu banyaknya aktifitas di zona ZEE, keberadaan rezim legal dari ZEE dalam Konvensi Hukum Laut sangat penting adanya.
4.      Deklarasi Djuanda
Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Adapun dasar-dasar pokok pertimbangan penetapan wilayah perairan tersebut antara lain :
a.       Bentuk geografis Indonesia sebagai negar kepulauan yang terdiri atas beribu-ribu pulau mempunyai sifat dan corak tersendiri.
b.       Bagi keutuhan territorial dan untuk melindungi kekayaan Negara Indonesia semua kepulauan serta laut yang terletak di antranya harus dianggap sebgai suatu kesatuan yang bulat.
c.        Penentuan batas laut territorial seperti yang termasuk dalam Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonnantie 1939 artikel 1 ayat (1), tidak sesuai lagi dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian yang terpisah dengan perairan teritorialnya sendiri.

5.      UUD No.4/prp/1960
Prinsip-prinsip dalam Deklarasi Djuanda ini kemudian dikukuhkan dengan UUD No.4/prp/1960 yang isinya sebagai berikut:
a.       Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
b.      Laut wilayah Indonesia ialah jalur laut 12 mil laut.
c.       Perairan pedalaman Indonesia ialah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dan garis dasar, sebagai yang dimaksud pada ayat (2).(Prof. Dr. Hamid Darmadi, 2011:307)

 Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.
Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut
Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.
Isi dari Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 :
a.       Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
b.      Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
c.       Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
1)      untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
2)      Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
3)      Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI
Pernyatan diatas mempunyai akibat yang sangat menguntungkan bagi bngsa Indonesia yaitu sebagai berikut :
a)      Jalur laut wilayah yang terjadi adalah melingkari seluruh kepulauan Indonesia.
b)      Perairan yang terletak pada bagian dalam garis pangkal merubah statusnya dari laut lepas menjadi perairan pedalaman.
c)      Wilayah Negara RI yang semula luasnya 2.027.087 km2 (daratan) bertambah luas lebih kurang menjadi 5.193.250 km2 (terdiri atas daratan dan lautan). Ini berarti bertambah kira-kira 3.106.163 km2 atau kita-kira 145%.

E.     GEOPOLITIK DAN GEOSTRATEGI INDONESIA
1.      Pengertian Geopolitik dan Geostrategi
Geopolitik secara etimologi berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi yang menjadi Wilayah hidup. Sedangkan politik dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau Negara ; dan teia yang berarti urusan (politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa (Sunarso, 2006: 195). Sebagai acuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Frederich Ratzel mengenalkan istilah ilmu bumi politik (political geography), Rudolf Kjellen menyebut geographical politic dan disingkat geopolitik.
Geostrategi Indonesia diartikan pula sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan dan UUD 1945. Ini diperlukan untuk mewujudkan dan mempertahankan integrasi bangsa dalam masyarakst majemuk dan heterogen berdasarkan Pemb dan UUD 1945. Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam wujud Ketahanan Nasional. Geostrategi Indonesia tiada lain adalah ketahan nasional. Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala ATHG baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsungg maupun tidak langsug membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional
2.      Implementasi Geopolstra
Istilah geopolitik semula sebagai ilmu bumi politik kemudian berkembang menjadi pengetahuan tentang sesuatu yang berhubungan geomorfologi (ciri khas negara yang berupa bentuk, luas, letak, iklim dan sumber daya alam) suatu negara untuk membangun dan membina negara. Para penyelenggara pemerintah nasional kini menyusun pembinaan politik nasional berdasarkan kondisi dan situasi geomorfologi dan unsur-unsur lain (penduduk, falsafat dan sejarah bangsa) secara ilmiah berdasarkan cita-cita bangsa. Sedangkan geostrategi diartikan sebagai pelaksanaan geopolitik dalam Negara (Poernomo, 1972), yang pada awalnya diartikan sebagai geopolitik untuk kepentingan militer. Hal ini tentunya berkaitan dengan arti strategi itu sendiri, yaitu ilmu atau seni tentang jenderal (the art of generalship). Strategi itu sendiri semula banyak dikembangkan oleh kaum militer, yakni bagaimana memenangkan perang. Namun kini istilah strategi lebih popular pula di kalangan ekonom, industialis, bahkan para ahli pendidikan. Jadi pemikiran strategi kini diartikan bagaimana kita akan memenangkan pasar untuk keperluan produk kita dan sekaligus untuk meyakinkan kita bahwa bahan baku lebih terjamin lebih lama (sampai lebih dari 20 tahun) dari awal perhitungan kita, serta bagaimana kita menggunakannya seefektif mungkin (Pearson, 1990: 2). Lebih lanjut geostrategi didefinisikan sebagai: Kebijakan untuk menentukan sarana-sarana, untuk mencapai tujuan politik dengan memanfaatkan konstelasi geografi. Sebagai akibatnya geostrategi menjadi upaya menguasai sumber daya untuk tujuan kelangsungan hidup bangsa.Beberapa Pandangan Para Pemikir Geopolitik Sebelum membahas wawasan nasional terlebih dahulu perlu pembahasan tentang pendapat dari para penulis geopolitik:
a.       Friedrich Ratzel (1844-1909). Teori yang dikemukakan adalah teori Ruang yang konsepsinya dipengaruhi oleh ahli biologi Charles Darwin. Ia menyamakan negara sebagai makhluk hidup yang makin sempurna serta membutuhkan ruang hidup yang makin meluas. Pendapat ini dipertegas Rudolf Kjellen (1864-1922) dengan teori kekuatan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa negara adalah satuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektualitas. Dengan kekuatannya mampu eksploitasi negara “primitif” agar negaranya dapat swa-sembada. Beberapa pemikir sering menyebutnya sebagai Darwinisme sosial.
b.      Karl Haushoffer (1869-1946). Teori Ruang dan Kekuatan, dikenal pula sebagai Teori Pan Regional:
1)      lebensraum (ruang hidup) yang cukup.
2)      autarki (swa-sembada).
3)      dunia dibagi 4 Pan Region, setiap region dipimpin satu bangsa yang unggul.
4)      Pan Region terdiri dari Pan Amerika (USA), Pan Asia Timur (Jepang), Pan Rusia India (Rusia), Pan Eropa Afrika (Jerman).
Dari pembagian daerah inilah kita dapat segera tahu percaturan politik masa lalu (yang sedikit rasis) dan masa depan.
c.       Sir Halford Mackinder (1861-1947). Teori Daerah Jantung (dikenal pula sebagai wawasan benua). Menurutnya, bila ingin menguasai dunia, harus kuasai Daerah Jantung, untuk itu diperlukan kekuatan darat yang memadai. Teori ahli geografi ini mungkin terkandung agar negara lain selalu berpaling pada pembentukan kekuatan darat. Dengan demikian tidak mengganggu pengambangan armada laut Inggris. Dunia terdiri 9/12 air, 2/12 pulau dunia (Eropa, Asia, Afrika), 1/12 pulau lain.daerah terdiri:
1)        Daerah Jantung (heartland), terletak di pulau dunia yaitu: Rusia, Siberia, Sebagian Mongolia.
2)        Daerah Bulan Sabit Dalam (inner cresent) meliputi: Eropa Barat, Eropa Selatan, Timur Tengah, Asia Selatan, Asia Timur.
3)        Bulan Sabit Luar (outer cresent) meliputi: Afrika, Australia, Amerika/Benua Baru.
d.      Sir Walter Raleigh (1554-1618) dan Alfred Thayer Mahan (1840-1914). Teori Kekuatan Maritim yang dicanangkan oleh Raleigh, bertepatan dengan kebangkitan armada Inggris dan Belanda yang ditandai dengan kemajuan teknologi perkapalan dan pelabuhan serta semangat perdagangan yang tidak lagi mencari emas dan sutera di Timur semata-mata (Simbolon, 1995: 425). Pada masa ini pula lahir tentang pemikiran hukum laut internesional yang berlaku sampai tahun 1994 (setelah UNCLOS 1982 disetujui melalui SU PBB). Menurut Sir W.Raleigh: Siapa yang kuasai laut akan kuasai perdagangan dunia/kekayaan dunia dan akhirnya menguasai dunia, oleh karena itu harus memiliki armada laut yang kuat. Sebagai tindak lanjut maka Inggris berusaha menguasai pantai-pantai benua, paling tidak menyewanya. Sedangkan Alfred T.Mahan: Laut untuk kehidupan, sumber daya alam banyak terdapat di laut, oleh karena harus dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya.
e.       Giulio Douhet (1869-1930) dan William Mitchel (1879-1936). Awal abad XX merupakan kebangkitan ilmu pengetahuan penerbangan. Kedua orang ini mencita-citakan berdirinya Angkatan Udara. Dalam teorinya, menyebutkan bahwa kekuatan udara mampu beroperasi hingga garis belakang lawan serta kemenangan akhir ditentukan oleh kekuatan udara.
f.       Nicholas J.Spykman (1839-1943). Teori Daerah Batas (Rimland theory). Teorinya dipengaruhi oleh Mackinder dan Haushoffer, terutama dalam membagi daerah. Dalam teorinya tersirat bahwa:
1)   Dunia menurutnya terbagi 4 daerah, yaitu: Heartland, Offshore continents belt (rimland), Oceanic belt dan New World (benua Amerika),
2)   Menggunakan kombinasi kekuatan darat, laut dan udara untuk kuasai dunia,
3)   Daerah Rimland akan lebih besar pengaruhnya dalam percaturan politik dunia daripada daerah jantung,
4)   Wilayah Amerika yang paling ideal dan menjadi negara terkuat. 
g.      Bangsa Indonesia. Wawasan bangsa Indonesia tersirat melalui UUD 1945 antara lain:
1)      Ruang hidup bangsa terbatas diakui internasional.
2)      Setiap bangsa sama derajatnya, berkewajiban menjaga perdamaian dunia.
3)      Kekuatan bangsa untuk mempertahankan eksistensi dan kemakmuran rakyat.
3.      Geopolstra Dalam Konteks Hubungan Internasional
a.       Geopolitik dalam Praktek Kenegaraan
Dari teori geopolitik timbul upaya membuat perbatasan wilayah negara yang dikenal sebagai boundary. Pemikiran maritim dari Mahan, bahwa kekuatan negara tidak tergantung dari luas faktor daratan dengan isinyanamun tergantung pula faktor akses ke laut berikut bentuk pantainya. Bentuk pantai yang memudahkan pengembangan menjadi pelabuhan membentuk masyarakat yang cosmopolitan. Oleh karena itu, Mahan berpendapat bahwa ada 4 faktor yang harus diperhatikan yakni: situasi geografi, kekayaan alam dan zona iklim, konfigurasi wilayah negara, dan jumlah penduduk. Lebih lanjut Mahan menaruh perhatian pada konfigurasi wilayah negara serta pengaruhnya pada karakter rakyat. Karakter orang pegunungan akan berbeda dengan rakyat di daerah dataran rendah maupun di daerah kepulauan. Pendapat Mahan ini dikembangkan oleh Ratzel yang menyatakan bahwa agar negara menjadi kuat dibutuhkan daratan yang luas dan akses ke laut. Dari pendapat ini pada abad XX Jerman berupaya memperluas daratan kearah timur dengan semboyan “Drang nach Osten”. Pemikiran geografi politik sampai pada akhir abad XIX didominasi oleh pendapat Ratzel dan Mahan yang menganggap negara sebagai organisme dan mempengaruhi perilaku kehidupan manusianya. Para penulis geopolitik memandang bahwa wilayah suatu negara merupakan hal utama yang harus diperhatikan dalam menyusun strategi negara. Tokoh-tokoh penganut paham determinis dalam tulisannya menerbitkan doktrin kekuatan. Pada permulaan abad XIX banyak penulis Perancis yang beranggapan bahwa negara sebagai organisme hidup memiliki moral dan spiritual sehingga negara bukan merupakan suatu ruang hampa.
Dalam negara ada semangat nasionalisme, yang berupa antara lain: rasa kebangsaan, paham kebangsaan, cinta tanah air. Rudolf  Kjellen menamakan pengetahuan geopolitik menjadi Science of the State. Pengetahuan yang melahirkan ajaran untuk mengantisipasi berlakunya hukum alamiah tentang organisme pada negara. Menurut Kjellen akan muncul beberapa negara besar saja yang mempengaruhi negara kecil. Bila dikaitkan pada masa itu maka negara yang akan menjadi besar adalah negara yang memiliki jalur-jalur pelayaran niaga. Dengan bertitik tolak pada doktrin wawasan maritim dari Raleigh, Inggris mengembangkan kekuatan maritim dengan menguasai pantai-pantai sepanjang Eropa, Asia, Afrika, dan Amerika untuk dapat mempertahankan “the life line of the British Empire” (Basrie, 1995: 11).
Mackinder melihat bahwa konflik antar negara sebenarnya bukan karena konflik negara maritim tetapi justru pada negara dalam heartland (Euro-Asia). Yaitu konflik antara kekuatan negara daratan dengan negara kepulauan dan pinggiran, yang menurutnya negara jantung akan menjadi lebih unggul. Teori yang cukup dikenal ini adalah: “Who rules East Europe commands the Heartland. Who rules the Heartland commands the World Island. Who rules World Island commands the World.” (Poernomo, 1973: 73).
Haushoffer mengambangkan teori geopolitik antara lain tentang Lebensraum, (teori yang membenarkan perluasan wilayah sehubungan pertambahan penduduk untuk dapat menunjang swasembada). Kesatuan region (teori pembagian daerah) yang membenarkan negara besar dan maju untuk mengatur dan sekaligus menyetujui ekspansi ke wilayah yang ditentukan. Teori-teori ini disitir oleh Adolf Hitler dalam bukunya “Mein Kampf”. Doktrin “Hakko Ichiu” digunakan di Jepang, sehingga berkembang semangat rasialis dan membangkitkan militerisme pada sejumlah negara di Eropa dan Asia. Meskipun teori geopolitik Haushoffer dianut oleh Hitler, namun ia tidak sependapat untuk menyerbu Rusia sehingga ia tidak populer lagi di “the Third Riech” (Baker, dalam EA vol 13, 1971: 859).
b.      Geostrategi dalam Praktek Kenegaraan
Negara maju (terutama Imperium Barat) sangat terpengaruh oleh teori Haushoffer dan Mahan, sehingga mereka berusaha megupayakan ruang hidup yang cukup. Upaya itu dilaksanakan dengan bentuk kolonisasi atas negara yang mereka anggap masih kurang berbudaya. Dengan demikian sampai pada awal PD I Imperium Barat (terutama Inggris dan Perancis) menguasai wilayah seluas 84% daratan dunia (Huntington, 1996: 51).  Gambaran tersebut tersirat bahwa geopolitik Imperium Barat berupaya untuk menguasai dunia. Geostrategi yang digelarnya adalah strategi global yang menitik beratkan pada kemampuan teknologi bangsanya. Inggris dan Belanda melalui teknologi maritim sehingga menitik beratkan pada doktrin kekuatan laut sedangkan Perancis melalui doktrin kekuatan darat. Pasca PD II, melahirkan banyak negara nasional yang merupakan negara bekas jajahan.
Negara-negara baru ini masih dalam upaya membangun identitas baru dan menjadi incaran kedua blok untuk dirangkul dan diberi bantuan untuk pembangunan wilayahnya dengan mencontoh pada salah satu blok. Akhirnya terbentuk negara dunia ketiga dan dikenal sebagai negara sedang berkembang. Dalam perjalanan sejarah selanjutnya negara ini menjadi sasaran rebutan oleh kedua blok yang bertikai. Perang fisik kemungkinan tidak terjadi, namun pada blok Barat berkembang teori Domino yang menyatakan bahwa apabila satu negara jatuh ke blok Timur maka tetangganya akan ikut bergabung dengan negara blok Timur. Cara mengatasinya dengan jalan persuasi kepada negara dunia ketiga agar bersedia bergabung ke dalam blok Barat melalui penetrasi teknologi mutakhir yang pada hakikatnya merupakan kolonialisme baru.
4.      Indonesia dan Perdamaian Dunia
a.         Geopolitik Indonesia
1)        Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
Geopolitik sebenarnya merupakan wawasan nasional suatu bangsa yang hendaknya dipahami oleh pemimpin bangsa. Wawasan nasional bangsa terbentuk karena bangsa yang tinggal dalam suatu wilayah (yang diakui sebagai miliknya) ingin mengelola untuk kehidupannya. Wawasan nasional bangsa Indonesia, dinamakan Wawasan Nusantara. Wawasan dapat diartikan konsepsi cara pandang (KBBI, 2002: 1271). Sedangkan nusantara yang semula diartikan sebagai akronim dari nusa diantara air/laut, kini diartikan sebagai sebutan bagi seluruh wilayah kepulauan Indonesia (KBBI, 2002: 789).
Doktrin Wawasan Nusantara merupakan implementasi perjuangan pengakuan sebagai negara kepulauan yang disesuaikan dengan kemajuan zaman. Pada masa lampau paham negara-negara kepulauan hanya meliputi kumpulan pulau-pulau (berdasarkan contour) yang dipisahkan oleh laut. Paham Nusantara menunjukkan adanya 2 arah pengaruh: (1) ke dalam: berlaku asas kepulauan, yang menuntut terpadunya unsur tanah dan air yang selaras dan serasi guna merealisasikan wujud tanah air; (2) ke luar: berlakuanya asas posisi antara, yang menuntut posisi kuat bagi Indonesia untuk dapat berdiri tegak dari tarikan segala penjuru. Wawasan Nusantara yang merupakan geopolitik Indonesia, yang secara umum didefinisikan sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang dirinya yang bhinneka, dan lingkungan geografinya yang berwujud negara kepulauan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan tujuannya adalah untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional dan turut serta menciptakan dalam ketertiban dan perdamaian dunia. Kesemua itu dalam rangka mencapai Tujuan Nasional. Dengan unsur-unsur dasar:
2)      Wadah (lingkungan) yaitu segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia (alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945): bentuk wujud, lokasi geografi, bentuk negara Indonesia, kesadaran politik bangsa.
3)      Isi (kondisi sosial) yang berupa perspektif bangsa Indonesia dalam eksistensinya mempunyai 2 komponen dasar yang terpadu yaitu: cita-cita dan tujuan nasional, yang berasas persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional.
4)      Tata Laku (terwujud akibat interaksi wadah dan isi), yang berwujud tatalaku batiniah (berdasarkan falsafah dan sikap mental bangsa) dan lahiriah (dalam bentuk kata dan karya) yang dituangkan dalam tatalaksana.
b.      Geopolitik dan Hukum Kewilayahan
Kemajuan teknologi berdampak pada meningkatnya kemampuan manusia memanfaatkan wilayah laut dan dirgantara. Bertambahnya jumlah penduduk, harus diimbangi dengan kenaikan produksi, khususnya dari sumber kekayaan laut dan kini manusia berupaya memanfatkan wilayah dirgantara. Bagi bangsa Indonesia wilayah laut dan dirgantara untuk menjamin keutuhan wilayah. Merupakan sarana perhubungan dan transportasi serta salah satu sumber penghidupan. Sudah barang tentu bagi pertahanan: untuk pengamanan militer dalam arti military security.
c.       Geostrategi Indonesia
Konsepsi geostrategi Indonesia pertama kali dilontarkan oleh Bung Karno pada tanggal 16 Juni 1948 di Kotaraja (kini Banda Aceh) setelah menerima defile Angkatan Perang (militer) dalam rangka kunjungan kerja ke daerah Sumatra yang belum/tidak diduduki Belanda (Basry, 1995: 50-51). Namun sayangnya gagasan beliau kurang/tidak dikembangkan oleh para pejabat bawahan karena seperti kita ketahui wilayah NKRI diduduki oleh Belanda pada akhir Desember 1948. Setelah pengakuan kemerdekaan 1950 garis besar pembangunan politik kita adalah “nation and character building”, yang sebenarnya merupakan pembangunan jiwa bangsa.
1)        Konsepsi Geostrategi Indonesia
a)      Menggunakan kerangka pikir Pancasila yang komprehensif-integral, dalam IPTEK dikenal dengan pemikiran kesisteman. Sedangkan sub sistemnya berupa aspek kekuatan alamiah dan aspek kekuatan sosial.
b)      Dalam pengaturan dan penyelenggaraan negara (kehidupan nasional) masalah keamanan dan kesejahteraan ibarat sebagai sebuah koin. Satu sisi merupakan gambaran kesejahteraan, sisi yang lain adalah gambaran keamanan.
c)      Ketahanan Nasional merupakan integrasi dari ketahanan masing-masing aspek kehidupan sosial.
2)      Fungsi Ajaran Geostrategi Indonesia
a)      Doktrin Nasional. Pada hakikatnya adalah suatu ajaran (konsensus) bangsa Indonesia dalm mengimplementasikan falsafah Pancasila, UUD 1945, geopolitik Indonesia guna menjamin pola pikir, pola tindak dan cara kerja guna mempersatukan usaha bersama bangsa yang bersifat inter-sektoral dan multidisiplin.
b)      Pola Dasar Pembangunan. Pada hakikatnya adalah arah pedoman dari setiap Program Kerja Pemerintah.
c)      Sistem Nasional Indonesia. Pada dasarnya adalah pola masyarakat Indonesia dalm mana falsafah  Pancasila dan UUD 1945 diterapkan di dalamnya.
d)     Metode Pembangunan. Menggunakan metode Komprehensif integral (utuh dan menyeluruh) berdasarkan astagatra.
Model Astagatra merupakn perangkat hubungan bidang kehidupan manusia dan budaya yang berlangsung diatas bumi degan memanfaatkan segala kekayaan alam. Terdiri 8 aspek kehidupan nasional :
1)   TRI GATRA (tangible) bersifat kehidupan alamiah
a)      Letak geografi Negara
b)      Keadaan dan kekayaan alam (flora, fauna, dan mineral baik yang di atmosfer, muka maupun perut bumi) dikelola denga dasar 3 asas: asas maksimal, lestari, dan daya saing.
c)      Keadaan dan kemampuan penduduk (jumlah, komposisi, dan distribusi)
2)   PANCAGATRA (itanggible) kehidupan sosial
a)      IDEOLOGI → Value system
b)      POLITIK → Penetapan alokasi nilai di sektor pemerintahan dan kehidupan pololitik masyarakat. sistem politik harus mampu memenuhi lima fungsi utama :
i)     Usaha mempertahankan pola, struktur, proses politik
ii)   Pengaturan & penyelesaian pertentangan / konflik
iii) Penyesuaian dengan perubahan dalam masyarakat
iv) Pencapaian tujuan
v)   Usaha integrasi
c)      EKONOMI (SDA, Tenaga kerja, Modal, Teknologi)
d)     SOSBUD (Tradisi, Pendidikan, Kepemimpinan Nasional,Kepribadian Nasional)
e)      HANKAM meliputi faktor2:
i)         Doktrin
ii)      Wawasan Nasional
iii)    Sistem pertahanan keamanan
iv)    Geografi
v)      Manusia
vi)    Integrasi angkatan bersenjata dan rakyat
vii)   Material
viii)      Ilmu pengetahuan dan teknologi
ix)    KepemimpinanPengaruh luar negeri



BAB III
KESIMPULAN

Hak Asasi Manusia adalah hak  yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Setiap warga Negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya yang hendaknya kita dapat memposisikan diri atas berbagai hak dan kewajiban yang meliputi tindak-tanduk diri. semua warga negara dengan atau tanpa komando dan kesadaran diri harus mampu melakukan kewajiban kewarganegaraan yang ditumpunya sebagai suatu pengabdian bagi bangsa. Hak dan kewajiban warga Negara tersebut termuat dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30, pasal 31 ayat 1, pasal 31 ayat 2, pasal 32, pasal 33 ayat 1, pasal 33 ayat 2, pasal 33 ayat 3. Dan pasal 34. Seseorang berhak menjadi warga negara Indonesia didasarkan adanya asas-asas pribumi asli dan tanah kelahiran.
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujudkebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorialdalam arti luas) suatu Negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu Negara. Sebaliknya, politik Negara itu secara langsungakan berdampak pada geografi Negara yang bersangkutan. Geopolitik bertumpu padageografi sosial (hukum geografis), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dansegala sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik geografi suatu Negara

Daftar Pustaka
Hewitt, Susan. Hak. (online).(http://id.wikipedia.org/wiki/Hak, diakses tanggal

Miftakhul Huda.Non Derogable Right. (online).

Supriyadi. 2008. Panduan Belajar Untuk SMA. Yogyakarta : Primagama.

Rais, Amin. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. (online). (http://www.humanrights.asia/countries/indonesia/laws/uud1945#section-17/19.33, diakses tanggal 30 November 2011, pukul 19:27).


Mursalin. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan Upaya Menegasan Kedaulatan. (online).
Luckas-bot. Zona Ekonomi Eksklusif. (online).

Yandra. Deklarasi djuanda.(online).
( http://yandra08.blogspot.com/2008/12/deklarasi-djuanda.html, diakses tanggal 30 November 2011, pukul 20:02).

Darmadi, Hamid. 2010. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: ALFABETA.

Sendy. hak dan kewajiban bangsa indonesia dalam uud 1945. (online).

Affandi, Idrus. 2005. Hak Asasi Manusia (HAM). Jakarta: Pusat Penerbitan Universitas Terbuka.
Subadi, Tjipto. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Surakarta : Badan ppenerbit FKIP-UMS.
Wijianto dan Siti Aminah Y, 2005. Kewarganegaraan ( Citizanship ). Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.
Winataputra, Udin S, dkk. 2005. Materi dan Pembelajaran PKN SD. Jakarta. Pusat Penerbitan Universitas Terbuka.
Soemiarno, Slamet dkk, 2008, MPKT Buku Ajar III: Bangsa, Negara, dan Lingkungan Hidup di Indonesia, Penerbit FEUI: Depok
pratama,putra.2008.“Negara dan Sistem Politik serta Geopolitik dan Geostrategi” .http://my.opera.com/Putra%20Pratama/blog/ltm. di akses pada tanggal 27 november 2011

Muhammad,adil.2010.”Geopolitik dan Geostrategi Indonesia”. adilmuhammad.wordpress.com/2010/02/16/geopolitik-dan-geostrategi-indonesia/. Di akses pada tanggal 27 november 2011









Artikel Terkait Seru

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. yuni jleq - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger