MAKALAH
Untuk
memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
yang
diampu oleh Dr. Tjipto Subadi, M.si
Disusun
oleh :
1.
Dwi
Febriyanti (A410090010)
2.
Reka
Pramukti (A410090025)
3.
Danang
Setiyawan A. (A410090027)
4.
Sri Yuni Setiyawati (A410090044)
PENDIDIKAN MATEMATIKA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2011
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Hak
merupakan unsur yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya
berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan
interaksinya antara individu atau dengan instansi. Masalah HAM adalah sesuatu
hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. Dilain
pihak,
Dalam konteks Indonesia ini yang merupakan suatu
Negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat berperan dalam
pembangunan suatu Negara. . Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga
negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban
terhadap Negaranya. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya
dipertanggungjawabkan oleh masing-masing komponen tersebut.
Negara merupakan alat dari
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia
dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang
berupa rakyat, wilayah dan pemerintah.
Salah satu
persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan,
di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara
kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.
Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia,
karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah
Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai
pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pelaksanannya bangsa Indonesia tidak bebas
dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitarnya, baik
lingkungan regional maupun internasional. Dalam hal ini bangsa Indonesia perlu
memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang-ambing
dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita-cita dan tujuan
nasionalnya. Maka dari itu dalam makalah
ini akan coba dijelaskan secara rinci mengenai paparan diatas
B. RUMUSAN
MASALAH
Dari latar belakang di atas bisa memunculkan beberapa pertanyaan yang penting untuk dibahas diantaranya, yaitu :
Dari latar belakang di atas bisa memunculkan beberapa pertanyaan yang penting untuk dibahas diantaranya, yaitu :
1. Klasifikasi HAM
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
3. Demokrasi dan civil society
4. Kewilayahan Negara Indonesia
5. Geopolitik dan Geostrategi Indonesia
C. TUJUAN
Tujuan Penulisan pada dasarnya tujuan penulisan makalah
ini terbag menjadi dua bagian, yaitu tujuan umum dan khusus. Tujuan umum dalam
penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan.
Adapun tujuan khusus dari penyusunan makalah ini adalah:
1. Non-derogable
right
2. Derogable
right
3. Hak
aktif Demokrasi
4. Hak
Negatif
5. Hak
positif
6. Hak
Sosial
7. HAM
Perspektif Indonesia UUD 1945 Pasal 28 a – j
8. Hak
dan Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945
9. Kewarganegaraan
dan warga Negara Indonesia menurut UU no 12 th 2006
10. Implementasi
hak dan kewajiban warga Negara
11. Pengertian
Demokrasi dan Civil Society
12. Prinsip
demokrasi paradigma demokrasi Indonesia
13. Implementasi
demokrasi Indonesia
14. Budaya
Demokrasi dan Civil Society
15. Dinamika
kewilayahan Indonesia ( Prolog 8 wilayah dalam siding BPUPKI, aturan peralihan
ayat 2 UUD 1945, TZMKO 1939).
16. Deklarasi
juanda 1957 dan UU No 4/PRP/1960(Negara Kepulauan)
17. ZEE
Indonesia 200 mil.
18. Pengertian Geopolitik dan geostrategi Indonesia
19. Implementasi geopolstra
20. Geopolstra dalam konteks Hubungan internasional
21. Indonesia dan perdamaian dunia
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Klasifikasi Hak Asasi Manusia
Hak Asasi
Manusia adalah hak yang melekat pada
diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak
dapat diganggu gugat siapapun
1. Non-derogable rights
Non-derogable
rights adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun. Non-derogable rights demikian dirumuskan dalam perubahan
UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1). Terdapat 4 hak non-derogable rights umum :
Hak untuk hidup,
Hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi atau
merendahkan atau hukuman lainnya, Hak untuk bebas dari perbudakan atau
penghambaan, Hak untuk bebas dari penerapan retroaktif hukum pidana.
2. Derogable rights
Derogable
rights yaitu hak-hak yang boleh dikurangi atau dibatasi
pemenuhannya oleh negara-negara pihak. Hak
kebebasan yang termasuk dalam jenis ini adalah :
Hak atas
kebebasan berkumpul secara damai, Hak atas kebebasan berserikat, termasuk
membentuk dan menjadi anggota serikat buruh, Hak atas kebebasan menyatakan pendapat
atau berekspresi. (http://www.miftakhulhuda.com/2010/12/n-on-derogable-rights-adalah-hak-asasi.html)
3. Hak Aktif – Demokratis
Hak asasi aktif
adalah hak-hak asasi yang diperjuangkan oleh kaum liberal dan republican.
Hak-hak ini disebut aktif karena menyangkut klasifikasi HAM : non-derogable
rights, derogable rights, hak aktif-demokrasi, hak negative, hak positif,
social.
Hak
aktif-demokratis meliputi :
Hak bicara, Hak
untuk mencalonkan diri dan dicalonkan dalam kepengurusan organisasi, Hak
menjadi anggota non-pengurus, Hak menyatakan pendapat, Hak kebebasan memilih.
4. Hak Negatif
Hak negatif
adalah suatu hak bersifat negative, dengan arti lain “saya bebas untuk
melakukan atau memiliki sesuatu dan orang lain tidak boleh menghindari saya
untuk melakukannya”.
Sebagai contoh :
Hak atas kehidupan, Hak mengemukakan pendapat.
5. Hak Positif
Hak
positif adalah suatu hak bersifat positif, dengan arti lain “saya berhak bahwa
orang lain berbuat sesuatu untuk saya”.
Sebagai
contoh : Hak atas pendidikan, Hak atas pelayanan, Hak atas kesehatan.
6. Hak Sosial
Hak social bukan
hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota
masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain.
Sebagai contoh : Hak
atas pekerjaan, Hak atas pendidikan, Hak atas pelayanan kesehatan, dan hak-hak
ini bersifat positif. (http://id.wikipedia.org/wiki/Hak)
7. HAM Perspektif Indonesia UUD 1945 Pasal
28 a-j
Hak-hak yang tercantum dalam BAb X
Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi
Manusia yang terdiri dari :
Pasal 28 A
(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan
kehidupannya
Pasal 28 B
(1)
Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2)
Hak
anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif
Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan
hukum
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat
imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas status kewarganegaraan
(Pasal 28 D ayat 4)
Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama
dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk
kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan
memeperoleh informasi (Pasal 28 F)
Pasal 28 G
(1) Hak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda,
Hak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan
(torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat
martabat
manusia
Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan
hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan social
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak
boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut
(retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan
diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan
diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak
asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang – undang dengan madsud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasnorang lain, dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai –nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum.
(
Supriyadi, 2008 : 19 )
B.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan
seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara
berhak memiliki paspor dari
negara yang dianggotainya.
Seorang Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik
Indonesia. Kepada warga Negara ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.
Kepada warga
Negara ini akan diberikan nomor identitas (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan
diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai
bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Dibawah
ini, akan kami jabarkan mengenai hak warga negara Indonesia, kewajiban warga negara Indonesia, hak dan kewajiban warga
negara diatur dalam UUD 1945, warga negara menurut Undang-Undang No 12 Tahun 2006
1.
Hak Warga Negara Indonesia
Hak warga negara Indonesia, meliputi :
a. Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum
b. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan
c. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang
sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
d. Setiap warga negara bebas untuk memiliki,
memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
e. Setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran
f. Setiap warga negara berhak mempertahankan
wilayah negara kesatuan indonesia atau NKRI dari serangan musuh
g. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
2. Kewajiban Warga Negara Indonesia
Kewajiban warga negara Indonesia, meliputi :
a. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk
berperan serta dalam membela ,mempertahankan kedaulatan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh
b. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan
retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
c. Setiap warga negara wajib mentaati serat
menjunjung tinggi dasar negara, hukum ddan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya
d. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk
dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
e. Setiap warga negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita berkembang dan maju ke arah
yang lebih baik.
3. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam
UUD 1945
Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi:
a. Hak dan kewajiban dalam bidang politik
1) Termuat dalam Pasal 27 ayat 1
Menyatakan, “ bahwa tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan
kewajiban, yaitu :
a)
Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan
pemerintahan
b)
Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan
2) Termuat dalam Pasal 28
Menyatakan, bahwa “ kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan atau tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Pasal 28 ini mempunyai arti pesan :
a)
Hak berserikat dan berkumpul
b)
Hak mengeluarkan pikiran
c)
Kewajiban untuk memiliki kemampuan berorganisasi dan
melaksanakan aturan-aturan lainyya, di antaranya : semua organisasi harus
berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan
pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab).
b. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
1) Termuat dalam Pasal 31 ayat 1
Menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
a) Termuat dalam Pasal 31 ayat 2
Menyatakan, bahwa “ Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
b) Termuat dalam Pasal 32
Menyatakan, bahwa “ pemerintah memajukan kebudayaan Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah :
i.
Hak memperolah kesempatan pendidikan pada segala tingkat,
baik umum maupun kejuruan
ii.
Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan
daerah
iii.
Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang
kependidikan
iv.
Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan
ketertibannya
v.
Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan
vi.
Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah
c) Termuat dalam Pasal 29 ayat 2
Menyatakan, bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayannya itu”.
Pasal 29 ayat 2 ini memiliki arti pesan :
i.
Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral
keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritual
terpelihara dengan baik
ii.
Kewajiban untuk percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
Pasal 30, menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
Ayat ini mempunyai arti pesan, bahwa setiap
warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara
d. Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
1) Pasal 33 ayat 1
Menyatakan, bahwa “ perekonomian disusun sebagai usaha
bersama atas azas kekeluargaan”.
2) Pasal 33 ayat 2
Menyatak, bahwa “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
3) Pasal 33 ayat 3
Menyatakan, bahwa “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”.
4) Pasal 34
Menyatakan, bahwa “ Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
negara”.
Arti pesannyan adalah :
a)
Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi,
misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau
oleh daya beli rakyat.
b)
Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin
dan anak-anak terlantar.
c)
Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk
menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
d)
Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi
yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
e)
Kewajiban membantu negara dalam pembangunan
misalnya membayar pajak tepat waktu.
4.
Undang-Undang No 12 tahun 2006
Tatacara
memperoleh kewarganegaraan, yaitu melalui pewarganegaraan dengan mengajukan
permohonan kepada Presiden melalui Menteri. Menteri akan meneruskan permohonan
disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam jangka waktu 3 bulan sejak
tanggal permohonan diterima.
Syarat permohonan :
a. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
b. Telah bertempat tinggal di wilayah RI
paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
c. Sehat jasmani dan rohani
d. Dapat berbahasa Indonesia, mengakui
Pancasila dasar Negara RI dan UUD 1945
e. Tidak pernah dipidana
f. Setelah memperoleh kewarganegaraan RI
tidak menjadi kewarganegaraan ganda
g. Mempunyai penghasilan tetap
h. Membayar uang kewarganegaraan ke kas
Negara. ( Tjipto Subadi, 2010:131 )
Dikenal dua asas yang lazim dianut
bangsa-bangsa di dunia dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, yakni
asas ius soli dan ius sanguinis. Menurut asas ius soli status kewarganegaraan
seseorang ditentukan oleh tempat tinggal dimana ia dilahirkan, tanpa memandang
asal-usul kewarganegaraan orang tua. Sedangkan menurut asas ius sanguinis
status kewarganegaraan seseorang ditetapkan berdasarkan asal-usul keturunannya.
Penerapan kedua asas di atas dapat menimbulkan
kewarganegaraan rangkap ( bipatride ) atau dapat pula menimbulkan tidak
menimbulkan berkewarganegaraan ( apatride ) . Kewarganegaraan rangkap akan
terjadi apabila seseorang warga dari suatu Negara yang menganut asas ius
sanguinis melahirkan anak diwilayah Negara yang menganut asas ius soli.
Sebaliknya, apatride akan terjadi apabila, seorang anak dari keluarga yang menjadi
warga dari suatu Negara yang menganut ius soli dilahirkan di wilayah Negara
yang menganut asas ius sanguinis. Apatride dapat pula terjadi apabila seseorang
melepaskan status kewarganegaraanya, namun belum ada Negara lain yang
mengabulkan permohonan status kewarganegaraan orang yang bersangkutan. (Idrus
Affandi, 2005 : 1.30)
5. Implementasi Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara
Sebagai
warga negara , hendaknya kita dapat memposisikan diri atas berbagai hak dan
kewajiban yang meliputi tindak-tanduk diri. semua warga negara dengan atau
tanpa komando dan kesadaran diri harus mampu melakukan kewajiban
kewarganegaraan yang ditumpunya sebagai suatu pengabdian bagi bangsa.
Setiap
orang memiliki andil dalam mengusahakan keamanan negara, hanya porsinya saja
yang berbeda. sebagai pengawal negara tentunya negara memiliki perangkat
pasukan TNI dan Polri sebagai suatu poros pertahanan dan keamanan.
Kewajiban setiap
warga negara intinya adalah bagaimana setiap individu mengambil peran dalam
menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. kesadaran pribadi sangat memegang
peranan penting, pula bahwasanya tiap individu dapat mengajak orang lain untuk
mematuhi peraturan yang berlaku.
Sedangkan
hak warga negara adalah sebuah harta jaminan bagi setiap individu untuk
melakukan berbagai kegiatan dalam menjalankan roda pembangunan pertiwi.
berbagai masalah mungkin akan muncul sebagai akibat dari tumpang tindih
kepentingan. Hak sejatinya dapat kita dapatkan setelah pemenuhan kewajiban,
namun perimbangan hak dan kewajiban merupakan unsur pembentuk keselarasan yang
utama. jadi sudah semestinya segala aspek pemenuhan dapat kita usahakan secara maksimal.(http://novieanggraeni.wordpress.com/2011/03/02/implementasi-hak-dan-kewajiban-warga-negara/)
C.
DEMOKRASI
1. Pengertian
Demokrasi dan Civil Society
a.
Pengertian Demokrasi
Dari sudut bahasa, demokrasi berasal dari bahasa
Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein
yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi secara bahasa, demos-cratein
atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
Dengan kata lain, demokrasi berarti pemerintah yang dijalankan oleh rakyat baik
secara langsung maupuin tidak langsung (melalui perwakilan) setelah adanya
proses pemilihan umum secara langsung, umum, bebes, rahasia, jujur, dan adil,
sering disebut “luber dan jurdil”. Dalm system pemerintahan demokrasi,
kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Demokrasi dapat diartikan suatu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat (ucapan Abraham Lincoln).
Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat ( government Pengertian
demokrasi secara terminologis adalah pengertian demokrasi sebagaimana dinyatakan
oleh para ahli, misalnya:
1) International Commission of Jurits
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyat di mana kekuasaan tertinggi di
tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil – wakil yang
mereka pilih di bawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang diutamakan dalam
pemerintahan demokratis adalah rakyat.
2) Abraham Lincoln
Demokrasi
dapat diartikan suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat (of the people, by the people,
and for the people ).
3) C.F. Strong
Suatu system pemerintahan di mana
mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem
perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan
tindakan – tindakan kepada mayoritas itu.
4) Henry B. Mayo
Sistem politik demookratis adalah
system yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar
mayoritas oleh wakil – wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam
pemilihan – pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan
diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
5) Alamudin (1991)
Demokrasi adalah Seperangkat gagasan
dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktek dan
prosedur yang terbentuk melalui sejarah penjang dan sering berliku – liku
sehingga demikrasi sering disebut suatu pelembagaan dari kebebasan.
(Wijianto dan Siti Aminah Y, 2005)
(Winataputra, Udin S, dkk. 2005)
b. Pengertian civil society
Civil society merujuk pada Ruang
(space), Proses, Nilai (keadaban)
·
Ruang
(space)
Wilayah – wilayah kehidupan social
(antara keluarga dan Negara) yang terorganisasi dan bercirikan pada antara lain
kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), dan keswadayaan
(self-supporting), kemandirian tinggi berhadapan dengan Negara, keterkaitan
dengan norma – norma atau nilai – nilai hokum yang diikuti oleh warganya.(A.S
Hikam, 1996)
·
Proses
Masyarakat yang berkembang dari
sejarah, yang mengadakan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka
bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka
yakini. (Zbigniew Rau)
·
Nilai
(keadaban)
Sistem social yang subur yang
berasaskan pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan
perorangan dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat mendorong daya usaha serta
inisiatif individu baik dibidang pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah
mengikuti undan – undang dan bukan nafsu atau keinginan individu. (Anwar
Ibrahim)
Istilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno
pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah
sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah
ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi
sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak
negara. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti
rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan
sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi
saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah
prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif,
yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang
saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama
lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan
agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol.
Demokrasi
yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila. Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang
ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran
religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur,
berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. Pengertian lain dari Demokrasi
Pancasila adalah sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri
atau dengan persetujuan rakyat.
http://sonnie-sonnie.blogspot.com/2010/03/penerapan-demokrasi-di-indonesia.html
3. Implementasi
demokrasi Indonesia
a. Implementasi hak-hak sipil di Indonesia,
Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2005
tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak - hak Sipil dan Politik (International
Covenant on Civil and Political Rights). Kovenan ini mengukuhkan
pokok-pokok hak asasi manusia di bidang sipil dan politik yang tercantum dalam Universal
Declaration of Human Rights sehingga menjadi ketentuan-ketentuan yang
mengikat secara hukum. Kovenan tersebut terdiri dari pembukaan dan Pasal-Pasal
yang mencakup 6 bab dan 53 Pasal. Hak-hak
sipil (Civil Rights) dalam pengertian yang luas, mencakup hak-hak
ekonomi, sosial dan kebudayaan, merupakan hak yang dinikmati oleh manusia dalam
hubungannya dengan warga negara yang lainnya, dan tidak ada hubungannya dengan
penyelenggaraan kekuasaan negara, salah satu jabatan dan kegiatannya (Subhi,
1993 : 236) Hak - hak sipil
(kebebasan-kebebasan fundamental) meliputi hak-hak berikut :
i.
Hak hidup;
ii.
Hak bebas dari siksaan, perlakuan atau
penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat;
iii.
Hak bebas dari perbudakan;
iv.
Hak bebas dari penangkapan atau
penahanan secara sewenang-wenang;
v.
Hak memilih tempat tinggalnya, untuk meninggalkan
negara manapun termasuk negara sendiri;
vi.
Hak persamaan di depan peradilan dan
badan peradilan;
vii.
Hak atas praduga tak bersalah.
viii.
Hak kebebasan berpikir;
ix.
Hak berkeyakinan (consciense)
dan beragama;
x.
Hak untuk mempunyai pendapat tanpa
campur tangan pihak lain;
xi.
Hak atas kebebasan untuk menyatakan
pendapat;
xii.
Hak atas perkawinan/membentuk keluarga;
xiii.
Hak anak atas perlindungan yang
dibutuhkan oleh statusnya sebagai anak dibawah umur, keharusan segera
didaftarkannya setiap anak setelah lahir dan keharusan mempunyai nama, dan hak
anak atas kewarganegaraan;
xiv.
Hak persamaan kedudukan semua orang di
depan hukum; dan
xv.
Hak atas perlindungan hukum yang sama
tanpa diskriminasi.
Budaya demokarasi perlu dikembangkan di
masyarakat. Demokarasi juga harus diterapkan atau dipertaktikkan dalam berbagai
kegiatan kehidupan. Mulai dari lingkungan kecil seperti keluarga sampai pada
lingkungan besar, yaitu kehidupan bernegara, bahkan dalam pergaulan
internasional. Dan Implementasi budaya demokrasi dibagi menjadi dua , yaitu
sebagai berikut :
Dosen Hukum Tata Negara
Fakultas Hukum Universitas Mataram
johnykoynja@yahoo.com Oleh: Johannes
Johny Koynja
b.
Implementasi
budaya demokrasi di lingkungan sekitar
a)
Contoh Implementasi budaya demokrasi di lingkungan
keluarga:
·
Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak
saudara;
·
Menghargai pendapat anggota keluarga
lainnya;
·
Senantiasa musyawarah untuk pembagian
kerja;
·
Terbuka terhadap suatu masalah yang
dihadapi bersama.
b)
Contoh Implementasi budaya demokrasi di lingkungan
masyarakat:
·
Bersedia mengakui kesalahan yang telah
dibuatnya;
·
Kesediaan hidup bersama dengan warga
masyarakat tanpa deskriminasi;
·
Menghormati pendapat orang lain yang
berbeda dengannya;
·
Menyelesaikan masalah dengan
mengutamakamn kompromi;
·
Tidak merasa benar atau menang sendiri
dalam berbicara dengan warga lain.
c)
Contoh Implementasi budaya demokrasi di
lingkungan sekolah:
·
Bersedia bergaul dengan teman sekolah
tanpa membeda – bedakan;
·
Menerima teman – teman yang berbeda
latar belakang budaya, ras dan agama;
·
Menghargai pendapat teman meskipun
pendapat itu berbeda dengan kita;
·
Mengutamakan musyawarah, membuat
kesepakatan untuk menyelesaikan masalah;
·
Sikap anti terhadap kekerasan;
c. Implementasi budaya
demokrasi di kehidupan bernegara
Contoh penerapan budaya demokrasi di
lingkungan kehidupan bernegara
a) Bersedia menerima kesalahan atau
kekalahan secara dewasa dan ikhlas;
b) Kesediaan para pemimpin untuk
senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya;
c) Memiliki kejujuran dan integritas;
d) Memiliki rasa malu dan bertanggung
jawab kepada publik;
e) Menghargai hak – hak kaum minoritas;
f) Menghargai perbedaan yang ada pada
rakyat;
g) Mengutamakan musyawarah atau
kesepakatan bersama untuk meyelesaikan masalah – masalah kenegaraan.
Dengan demikian, dalam kehidupan
bernegara yang demokratis, tidak hanya lembaga pemerintahannya saja yang dibuat
demokrasi, tetapi juga perilaku para pemimpin harus demokratis. Para pemimpin
dan penyelenggara Negara harus memiliki dan menerapkan budaya demokrasi.
(Wijianto dan Siti Aminah Y. 2005)
D.
WAWASAN
NUSANTARA
1.
Prolog
8 wilayah dalam sidang BPUPKI
Wilayah
Negara Republik Indonesia tercantum dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945
sebagai “seluruh tumpah darah Indonesia”. Dalam sidang BPUPKI dibicarakan
batas-batas wilayah Negara Republik Indonesia, yang merupakan salah satu unsur
berdirinya suatu negara. Setelah BPUPKI menyelesaikan tugasnya dan menyerahkan
hasilnya kepada PPKI maka panitia tersebut menetapkan batas-batas wilayah
Republik Indonesia. (D.Sidik Suraputra, 1991:14). Dalam sidang PPKI ini
terdapat beberapa perbedaan pendapat antara hasil sidang BPUPKI terdahulu dan
PPKI.
Dalam upaya mempermudah dan
memperlancar pelaksanaan birokrasi pemerintahan, Panitia Kecil memutuskan
membagi wilayah Indonesia menjadi 8 wilayah atau dikenal prolog 8 wilayah,
yaitu meliputi: Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara, Jawa Timur,
Maluku, Sulawesi, Kalimantan.
2. Aturan Perlihan UUD 1945
Adapun aturan peralihan UUD 1945
yaitu sebagai berikut:
UUD 1945 sebelum amandemen:
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku,
selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Perubahan keempat Undang-Undang1945:
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk
melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut
Undang-Undang Dasar ini.
3. Zona
Ekonomi Eksklusif
Zona Ekonomi Eklusif adalah zona yang luasnya
200 mil dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara
pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan
kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun
melakukan penanaman kabel dan pipa. Konsep dari ZEE muncul dari kebutuhan yang
mendesak. Sementara akar sejarahnya berdasarkan pada kebutuhan yang berkembang
semenjak tahun 1945 untuk memperluas batas jurisdiksi negara pantai atas
lautnya, sumbernya mengacu pada persiapan untuk UNCLOS III.
Konsep dari ZEE telah jauh diletakan di depan
untuk pertama kalinya oleh Kenya pada Asian-African Legal Constitutive
Committee pada Januari 1971, dan pada Sea Bed Committee PBB di tahun
berikutnya. Proposal Kenya menerima support aktif dari banyak Negara Asia dan
Afrika. Dan sekitar waktu yang sama banyak Negara Amerika Latin mulai membangun
sebuah konsep serupa atas laut patrimonial. Dua hal tersebut telah muncul
secara efektif pada saat UNCLOS dimulai, dan sebuah konsep baru yang disebut
ZEE telah dimulai.
Ketentuan utama dalam Konvensi Hukum Laut yang
berkaitan dengan ZEE terdapat dalam bagian ke-5 konvensi tersebut. Sekitar
tahun 1976 ide dari ZEE diterima dengan antusias oleh sebagian besar anggota
UNCLOS, mereka telah secara universal mengakui adanya ZEE tanpa perlu menunggu
UNCLOS untuk mengakhiri atau memaksakan konvensi. Penetapan universal wilayah
ZEE seluas 200 mil akan memberikan setidaknya 36% dari seluruh total area laut.
Walaupun ini porsi yang relatif kecil, di dalam area 200 mil yang diberikan
menampilkan sekitar 90% dari seluruh simpanan ikan komersial, 87% dari simpanan
minyak dunia, dan 10% simpanan mangan.
Lebih jauhnya, sebuah porsi besar dari
penelitian scientific kelautan mengambil tempat di jarak 200 mil dari pantai,
dan hampir seluruh dari rute utama perkapalan di dunia melalui ZEE negara
pantai lain untuk mencapai tujuannya. Melihat begitu banyaknya aktifitas di
zona ZEE, keberadaan rezim legal dari ZEE dalam Konvensi Hukum Laut sangat
penting adanya.
4. Deklarasi
Djuanda
Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13
Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang
menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di
antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara
Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen
Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini,
pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan
setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai.
Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan
pulau-pulau tersebut.
Adapun dasar-dasar pokok
pertimbangan penetapan wilayah perairan tersebut antara lain :
a. Bentuk geografis Indonesia sebagai
negar kepulauan yang terdiri atas beribu-ribu pulau mempunyai sifat dan corak
tersendiri.
b. Bagi keutuhan territorial dan untuk melindungi
kekayaan Negara Indonesia semua kepulauan serta laut yang terletak di antranya
harus dianggap sebgai suatu kesatuan yang bulat.
c. Penentuan batas laut territorial seperti yang
termasuk dalam Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonnantie 1939 artikel 1
ayat (1), tidak sesuai lagi dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas
karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian yang terpisah
dengan perairan teritorialnya sendiri.
5.
UUD No.4/prp/1960
Prinsip-prinsip dalam Deklarasi Djuanda ini kemudian dikukuhkan dengan UUD No.4/prp/1960 yang isinya sebagai berikut:
a.
Perairan
Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
b.
Laut
wilayah Indonesia ialah jalur laut 12 mil laut.
c.
Perairan
pedalaman Indonesia ialah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dan
garis dasar, sebagai yang dimaksud pada ayat (2).(Prof. Dr. Hamid Darmadi, 2011:307)
Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia
berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan
pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum
diakui secara internasional.
Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya
), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil
laut
Setelah melalui perjuangan yang penjang,
deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan
dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982).
Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985
tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada tahun 1999, Presiden Soeharto
mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini
dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001,
sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.
Isi dari Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 :
a. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai
corak tersendiri
b. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu
kesatuan
c. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah
keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu
tujuan :
1) untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh
dan bulat
2) Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara
Kepulauan
3) Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan
dan keselamatan NKRI
Pernyatan diatas
mempunyai akibat yang sangat menguntungkan bagi bngsa Indonesia yaitu sebagai
berikut :
a) Jalur laut wilayah yang terjadi
adalah melingkari seluruh kepulauan Indonesia.
b)
Perairan
yang terletak pada bagian dalam garis pangkal merubah statusnya dari laut lepas
menjadi perairan pedalaman.
c)
Wilayah
Negara RI yang semula luasnya 2.027.087 km2 (daratan) bertambah luas
lebih kurang menjadi 5.193.250 km2 (terdiri atas daratan dan
lautan). Ini berarti bertambah kira-kira 3.106.163 km2 atau
kita-kira 145%.
E.
GEOPOLITIK
DAN GEOSTRATEGI INDONESIA
1.
Pengertian
Geopolitik dan Geostrategi
Geopolitik
secara etimologi berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi yang
menjadi Wilayah hidup. Sedangkan politik dari kata polis yang berarti kesatuan
masyarakat yang berdiri sendiri atau Negara ; dan teia yang berarti urusan
(politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa (Sunarso, 2006:
195). Sebagai acuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan
negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi
wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Frederich Ratzel mengenalkan istilah
ilmu bumi politik (political geography), Rudolf Kjellen menyebut geographical
politic dan disingkat geopolitik.
Geostrategi Indonesia diartikan pula
sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana yang diamanatkan
dalam pembukaan dan UUD 1945. Ini diperlukan untuk mewujudkan
dan mempertahankan integrasi bangsa dalam masyarakst majemuk dan
heterogen berdasarkan Pemb dan UUD 1945. Geostrategi Indonesia dirumuskan
dalam wujud Ketahanan Nasional. Geostrategi Indonesia tiada lain adalah
ketahan nasional. Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamik suatu bangsa
yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala ATHG
baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsungg maupun tidak
langsug membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara
serta perjuangan mengejar tujuan nasional
2.
Implementasi
Geopolstra
Istilah geopolitik semula sebagai ilmu bumi politik
kemudian berkembang menjadi pengetahuan tentang sesuatu yang berhubungan
geomorfologi (ciri khas negara yang berupa bentuk, luas, letak, iklim dan
sumber daya alam) suatu negara untuk membangun dan membina negara. Para
penyelenggara pemerintah nasional kini menyusun pembinaan politik nasional
berdasarkan kondisi dan situasi geomorfologi dan unsur-unsur lain (penduduk,
falsafat dan sejarah bangsa) secara ilmiah berdasarkan cita-cita bangsa.
Sedangkan geostrategi diartikan sebagai pelaksanaan geopolitik dalam Negara
(Poernomo, 1972), yang pada awalnya diartikan sebagai geopolitik untuk
kepentingan militer. Hal ini tentunya berkaitan dengan arti strategi itu
sendiri, yaitu ilmu atau seni tentang jenderal (the art of generalship).
Strategi itu sendiri semula banyak dikembangkan oleh kaum militer, yakni
bagaimana memenangkan perang. Namun kini istilah strategi lebih popular pula di
kalangan ekonom, industialis, bahkan para ahli pendidikan. Jadi pemikiran
strategi kini diartikan bagaimana kita akan memenangkan pasar untuk keperluan
produk kita dan sekaligus untuk meyakinkan kita bahwa bahan baku lebih terjamin
lebih lama (sampai lebih dari 20 tahun) dari awal perhitungan kita, serta
bagaimana kita menggunakannya seefektif mungkin (Pearson, 1990: 2). Lebih
lanjut geostrategi didefinisikan sebagai: Kebijakan untuk menentukan
sarana-sarana, untuk mencapai tujuan politik dengan memanfaatkan konstelasi
geografi. Sebagai akibatnya geostrategi menjadi upaya menguasai sumber daya
untuk tujuan kelangsungan hidup bangsa.Beberapa Pandangan Para Pemikir Geopolitik
Sebelum membahas wawasan nasional terlebih dahulu perlu pembahasan tentang
pendapat dari para penulis geopolitik:
a. Friedrich
Ratzel (1844-1909). Teori yang dikemukakan adalah teori Ruang yang konsepsinya
dipengaruhi oleh ahli biologi Charles Darwin. Ia menyamakan negara sebagai
makhluk hidup yang makin sempurna serta membutuhkan ruang hidup yang makin
meluas. Pendapat ini dipertegas Rudolf Kjellen (1864-1922) dengan teori
kekuatan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa negara adalah satuan politik yang
menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektualitas. Dengan
kekuatannya mampu eksploitasi negara “primitif” agar negaranya dapat
swa-sembada. Beberapa pemikir sering menyebutnya sebagai Darwinisme sosial.
b. Karl
Haushoffer (1869-1946). Teori Ruang dan Kekuatan, dikenal pula sebagai Teori
Pan Regional:
1) lebensraum
(ruang hidup) yang cukup.
2) autarki
(swa-sembada).
3) dunia
dibagi 4 Pan Region, setiap region dipimpin satu bangsa yang unggul.
4) Pan
Region terdiri dari Pan Amerika (USA), Pan Asia Timur (Jepang), Pan Rusia India
(Rusia), Pan Eropa Afrika (Jerman).
Dari pembagian daerah
inilah kita dapat segera tahu percaturan politik masa lalu (yang sedikit rasis)
dan masa depan.
c. Sir
Halford Mackinder (1861-1947). Teori Daerah Jantung (dikenal pula sebagai
wawasan benua). Menurutnya, bila ingin menguasai dunia, harus kuasai Daerah
Jantung, untuk itu diperlukan kekuatan darat yang memadai. Teori ahli geografi
ini mungkin terkandung agar negara lain selalu berpaling pada pembentukan
kekuatan darat. Dengan demikian tidak mengganggu pengambangan armada laut
Inggris. Dunia terdiri 9/12 air, 2/12 pulau dunia (Eropa, Asia, Afrika), 1/12
pulau lain.daerah terdiri:
1)
Daerah Jantung (heartland), terletak di
pulau dunia yaitu: Rusia, Siberia, Sebagian Mongolia.
2)
Daerah Bulan Sabit Dalam (inner cresent)
meliputi: Eropa Barat, Eropa Selatan, Timur Tengah, Asia Selatan, Asia Timur.
3)
Bulan Sabit Luar (outer cresent)
meliputi: Afrika, Australia, Amerika/Benua Baru.
d. Sir
Walter Raleigh (1554-1618) dan Alfred Thayer Mahan (1840-1914). Teori Kekuatan
Maritim yang dicanangkan oleh Raleigh, bertepatan dengan kebangkitan armada
Inggris dan Belanda yang ditandai dengan kemajuan teknologi perkapalan dan
pelabuhan serta semangat perdagangan yang tidak lagi mencari emas dan sutera di
Timur semata-mata (Simbolon, 1995: 425). Pada masa ini pula lahir tentang
pemikiran hukum laut internesional yang berlaku sampai tahun 1994 (setelah
UNCLOS 1982 disetujui melalui SU PBB). Menurut Sir W.Raleigh: Siapa yang kuasai
laut akan kuasai perdagangan dunia/kekayaan dunia dan akhirnya menguasai dunia,
oleh karena itu harus memiliki armada laut yang kuat. Sebagai tindak lanjut
maka Inggris berusaha menguasai pantai-pantai benua, paling tidak menyewanya.
Sedangkan Alfred T.Mahan: Laut untuk kehidupan, sumber daya alam banyak
terdapat di laut, oleh karena harus dibangun armada laut yang kuat untuk
menjaganya.
e. Giulio
Douhet (1869-1930) dan William Mitchel (1879-1936). Awal abad XX merupakan
kebangkitan ilmu pengetahuan penerbangan. Kedua orang ini mencita-citakan
berdirinya Angkatan Udara. Dalam teorinya, menyebutkan bahwa kekuatan udara
mampu beroperasi hingga garis belakang lawan serta kemenangan akhir ditentukan
oleh kekuatan udara.
f. Nicholas
J.Spykman (1839-1943). Teori Daerah Batas (Rimland theory). Teorinya
dipengaruhi oleh Mackinder dan Haushoffer, terutama dalam membagi daerah. Dalam
teorinya tersirat bahwa:
1) Dunia
menurutnya terbagi 4 daerah, yaitu: Heartland, Offshore continents belt
(rimland), Oceanic belt dan New World (benua Amerika),
2) Menggunakan
kombinasi kekuatan darat, laut dan udara untuk kuasai dunia,
3) Daerah
Rimland akan lebih besar pengaruhnya dalam percaturan politik dunia daripada
daerah jantung,
4) Wilayah
Amerika yang paling ideal dan menjadi negara terkuat.
g.
Bangsa Indonesia. Wawasan bangsa
Indonesia tersirat melalui UUD 1945 antara lain:
1)
Ruang hidup bangsa terbatas diakui
internasional.
2)
Setiap bangsa sama derajatnya,
berkewajiban menjaga perdamaian dunia.
3)
Kekuatan bangsa untuk mempertahankan
eksistensi dan kemakmuran rakyat.
3. Geopolstra Dalam Konteks Hubungan
Internasional
a. Geopolitik
dalam Praktek Kenegaraan
Dari teori geopolitik timbul upaya membuat
perbatasan wilayah negara yang dikenal sebagai boundary. Pemikiran maritim dari
Mahan, bahwa kekuatan negara tidak tergantung dari luas faktor daratan dengan
isinyanamun tergantung pula faktor akses ke laut berikut bentuk pantainya.
Bentuk pantai yang memudahkan pengembangan menjadi pelabuhan membentuk
masyarakat yang cosmopolitan. Oleh karena itu, Mahan berpendapat bahwa ada 4
faktor yang harus diperhatikan yakni: situasi geografi, kekayaan alam dan zona
iklim, konfigurasi wilayah negara, dan jumlah penduduk. Lebih lanjut Mahan
menaruh perhatian pada konfigurasi wilayah negara serta pengaruhnya pada
karakter rakyat. Karakter orang pegunungan akan berbeda dengan rakyat di daerah
dataran rendah maupun di daerah kepulauan. Pendapat Mahan ini dikembangkan oleh
Ratzel yang menyatakan bahwa agar negara menjadi kuat dibutuhkan daratan yang
luas dan akses ke laut. Dari pendapat ini pada abad XX Jerman berupaya
memperluas daratan kearah timur dengan semboyan “Drang nach Osten”. Pemikiran
geografi politik sampai pada akhir abad XIX didominasi oleh pendapat Ratzel dan
Mahan yang menganggap negara sebagai organisme dan mempengaruhi perilaku
kehidupan manusianya. Para penulis geopolitik memandang bahwa wilayah suatu
negara merupakan hal utama yang harus diperhatikan dalam menyusun strategi
negara. Tokoh-tokoh penganut paham determinis dalam tulisannya menerbitkan
doktrin kekuatan. Pada permulaan abad XIX banyak penulis Perancis yang
beranggapan bahwa negara sebagai organisme hidup memiliki moral dan spiritual
sehingga negara bukan merupakan suatu ruang hampa.
Dalam negara ada semangat nasionalisme, yang berupa
antara lain: rasa kebangsaan, paham kebangsaan, cinta tanah air. Rudolf Kjellen menamakan pengetahuan geopolitik
menjadi Science of the State. Pengetahuan yang melahirkan ajaran untuk
mengantisipasi berlakunya hukum alamiah tentang organisme pada negara. Menurut
Kjellen akan muncul beberapa negara besar saja yang mempengaruhi negara kecil.
Bila dikaitkan pada masa itu maka negara yang akan menjadi besar adalah negara
yang memiliki jalur-jalur pelayaran niaga. Dengan bertitik tolak pada doktrin
wawasan maritim dari Raleigh, Inggris mengembangkan kekuatan maritim dengan
menguasai pantai-pantai sepanjang Eropa, Asia, Afrika, dan Amerika untuk dapat
mempertahankan “the life line of the British Empire” (Basrie, 1995: 11).
Mackinder melihat bahwa konflik antar negara
sebenarnya bukan karena konflik negara maritim tetapi justru pada negara dalam
heartland (Euro-Asia). Yaitu konflik antara kekuatan negara daratan dengan
negara kepulauan dan pinggiran, yang menurutnya negara jantung akan menjadi
lebih unggul. Teori yang cukup dikenal ini adalah: “Who rules East Europe
commands the Heartland. Who rules the Heartland commands the World Island. Who
rules World Island commands the World.” (Poernomo, 1973: 73).
Haushoffer mengambangkan teori geopolitik antara
lain tentang Lebensraum, (teori yang membenarkan perluasan wilayah sehubungan
pertambahan penduduk untuk dapat menunjang swasembada). Kesatuan region (teori
pembagian daerah) yang membenarkan negara besar dan maju untuk mengatur dan
sekaligus menyetujui ekspansi ke wilayah yang ditentukan. Teori-teori ini
disitir oleh Adolf Hitler dalam bukunya “Mein Kampf”. Doktrin “Hakko Ichiu”
digunakan di Jepang, sehingga berkembang semangat rasialis dan membangkitkan
militerisme pada sejumlah negara di Eropa dan Asia. Meskipun teori geopolitik
Haushoffer dianut oleh Hitler, namun ia tidak sependapat untuk menyerbu Rusia
sehingga ia tidak populer lagi di “the Third Riech” (Baker, dalam EA vol 13,
1971: 859).
b. Geostrategi
dalam Praktek Kenegaraan
Negara maju (terutama Imperium Barat) sangat
terpengaruh oleh teori Haushoffer dan Mahan, sehingga mereka berusaha
megupayakan ruang hidup yang cukup. Upaya itu dilaksanakan dengan bentuk
kolonisasi atas negara yang mereka anggap masih kurang berbudaya. Dengan demikian
sampai pada awal PD I Imperium Barat (terutama Inggris dan Perancis) menguasai
wilayah seluas 84% daratan dunia (Huntington, 1996: 51). Gambaran tersebut tersirat bahwa geopolitik
Imperium Barat berupaya untuk menguasai dunia. Geostrategi yang digelarnya
adalah strategi global yang menitik beratkan pada kemampuan teknologi
bangsanya. Inggris dan Belanda melalui teknologi maritim sehingga menitik
beratkan pada doktrin kekuatan laut sedangkan Perancis melalui doktrin kekuatan
darat. Pasca PD II, melahirkan banyak negara nasional yang merupakan negara
bekas jajahan.
Negara-negara baru ini masih dalam upaya membangun
identitas baru dan menjadi incaran kedua blok untuk dirangkul dan diberi
bantuan untuk pembangunan wilayahnya dengan mencontoh pada salah satu blok.
Akhirnya terbentuk negara dunia ketiga dan dikenal sebagai negara sedang
berkembang. Dalam perjalanan sejarah selanjutnya negara ini menjadi sasaran
rebutan oleh kedua blok yang bertikai. Perang fisik kemungkinan tidak terjadi,
namun pada blok Barat berkembang teori Domino yang menyatakan bahwa apabila
satu negara jatuh ke blok Timur maka tetangganya akan ikut bergabung dengan
negara blok Timur. Cara mengatasinya dengan jalan persuasi kepada negara dunia
ketiga agar bersedia bergabung ke dalam blok Barat melalui penetrasi teknologi
mutakhir yang pada hakikatnya merupakan kolonialisme baru.
4.
Indonesia
dan Perdamaian Dunia
a.
Geopolitik Indonesia
1)
Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik
Indonesia
Geopolitik sebenarnya merupakan wawasan nasional
suatu bangsa yang hendaknya dipahami oleh pemimpin bangsa. Wawasan nasional
bangsa terbentuk karena bangsa yang tinggal dalam suatu wilayah (yang diakui
sebagai miliknya) ingin mengelola untuk kehidupannya. Wawasan nasional bangsa
Indonesia, dinamakan Wawasan Nusantara. Wawasan dapat diartikan konsepsi cara
pandang (KBBI, 2002: 1271). Sedangkan nusantara yang semula diartikan sebagai
akronim dari nusa diantara air/laut, kini diartikan sebagai sebutan bagi seluruh
wilayah kepulauan Indonesia (KBBI, 2002: 789).
Doktrin Wawasan Nusantara merupakan
implementasi perjuangan pengakuan sebagai negara kepulauan yang disesuaikan
dengan kemajuan zaman. Pada masa lampau paham negara-negara kepulauan hanya
meliputi kumpulan pulau-pulau (berdasarkan contour) yang dipisahkan oleh laut.
Paham Nusantara menunjukkan adanya 2 arah pengaruh: (1) ke dalam: berlaku asas
kepulauan, yang menuntut terpadunya unsur tanah dan air yang selaras dan serasi
guna merealisasikan wujud tanah air; (2) ke luar: berlakuanya asas posisi
antara, yang menuntut posisi kuat bagi Indonesia untuk dapat berdiri tegak dari
tarikan segala penjuru. Wawasan Nusantara yang merupakan geopolitik Indonesia,
yang secara umum didefinisikan sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
tentang dirinya yang bhinneka, dan lingkungan geografinya yang berwujud negara
kepulauan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan tujuannya adalah untuk
mewujudkan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional dan turut
serta menciptakan dalam ketertiban dan perdamaian dunia. Kesemua itu dalam
rangka mencapai Tujuan Nasional. Dengan unsur-unsur dasar:
2)
Wadah (lingkungan) yaitu segenap bangsa
dan tanah tumpah darah Indonesia (alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945): bentuk
wujud, lokasi geografi, bentuk negara Indonesia, kesadaran politik bangsa.
3)
Isi (kondisi sosial) yang berupa
perspektif bangsa Indonesia dalam eksistensinya mempunyai 2 komponen dasar yang
terpadu yaitu: cita-cita dan tujuan nasional, yang berasas persatuan dan
kesatuan segenap aspek kehidupan nasional.
4)
Tata Laku (terwujud akibat interaksi
wadah dan isi), yang berwujud tatalaku batiniah (berdasarkan falsafah dan sikap
mental bangsa) dan lahiriah (dalam bentuk kata dan karya) yang dituangkan dalam
tatalaksana.
b. Geopolitik
dan Hukum Kewilayahan
Kemajuan teknologi berdampak pada meningkatnya
kemampuan manusia memanfaatkan wilayah laut dan dirgantara. Bertambahnya jumlah
penduduk, harus diimbangi dengan kenaikan produksi, khususnya dari sumber
kekayaan laut dan kini manusia berupaya memanfatkan wilayah dirgantara. Bagi
bangsa Indonesia wilayah laut dan dirgantara untuk menjamin keutuhan wilayah. Merupakan
sarana perhubungan dan transportasi serta salah satu sumber penghidupan. Sudah
barang tentu bagi pertahanan: untuk pengamanan militer dalam arti military
security.
c. Geostrategi
Indonesia
Konsepsi
geostrategi Indonesia pertama kali dilontarkan oleh Bung Karno pada tanggal 16
Juni 1948 di Kotaraja (kini Banda Aceh) setelah menerima defile Angkatan Perang
(militer) dalam rangka kunjungan kerja ke daerah Sumatra yang belum/tidak
diduduki Belanda (Basry, 1995: 50-51). Namun sayangnya gagasan beliau kurang/tidak
dikembangkan oleh para pejabat bawahan karena seperti kita ketahui wilayah NKRI
diduduki oleh Belanda pada akhir Desember 1948. Setelah pengakuan kemerdekaan
1950 garis besar pembangunan politik kita adalah “nation and character
building”, yang sebenarnya merupakan pembangunan jiwa bangsa.
1)
Konsepsi Geostrategi Indonesia
a) Menggunakan
kerangka pikir Pancasila yang komprehensif-integral, dalam IPTEK dikenal dengan
pemikiran kesisteman. Sedangkan sub sistemnya berupa aspek kekuatan alamiah dan
aspek kekuatan sosial.
b) Dalam
pengaturan dan penyelenggaraan negara (kehidupan nasional) masalah keamanan dan
kesejahteraan ibarat sebagai sebuah koin. Satu sisi merupakan gambaran
kesejahteraan, sisi yang lain adalah gambaran keamanan.
c) Ketahanan
Nasional merupakan integrasi dari ketahanan masing-masing aspek kehidupan
sosial.
2) Fungsi
Ajaran Geostrategi Indonesia
a) Doktrin
Nasional. Pada hakikatnya adalah suatu ajaran (konsensus) bangsa Indonesia dalm
mengimplementasikan falsafah Pancasila, UUD 1945, geopolitik Indonesia guna
menjamin pola pikir, pola tindak dan cara kerja guna mempersatukan usaha
bersama bangsa yang bersifat inter-sektoral dan multidisiplin.
b) Pola
Dasar Pembangunan. Pada hakikatnya adalah arah pedoman dari setiap Program
Kerja Pemerintah.
c) Sistem
Nasional Indonesia. Pada dasarnya adalah pola masyarakat Indonesia dalm mana
falsafah Pancasila dan UUD 1945
diterapkan di dalamnya.
d) Metode
Pembangunan. Menggunakan metode Komprehensif integral (utuh dan menyeluruh)
berdasarkan astagatra.
Model
Astagatra merupakn perangkat hubungan bidang kehidupan manusia
dan budaya yang berlangsung diatas bumi degan memanfaatkan segala kekayaan alam. Terdiri 8 aspek kehidupan nasional :
1)
TRI GATRA (tangible) bersifat kehidupan alamiah
a) Letak
geografi Negara
b) Keadaan dan kekayaan alam (flora, fauna, dan mineral baik yang di
atmosfer, muka maupun perut bumi) dikelola denga dasar 3 asas:
asas maksimal, lestari, dan daya saing.
c) Keadaan
dan kemampuan penduduk (jumlah, komposisi, dan distribusi)
2) PANCAGATRA (itanggible) kehidupan
sosial
a) IDEOLOGI → Value system
b) POLITIK → Penetapan alokasi nilai di
sektor pemerintahan dan kehidupan pololitik masyarakat. sistem politik harus
mampu memenuhi lima fungsi utama :
i) Usaha mempertahankan pola, struktur,
proses politik
ii) Pengaturan & penyelesaian
pertentangan / konflik
iii) Penyesuaian dengan perubahan dalam
masyarakat
iv) Pencapaian tujuan
v) Usaha integrasi
c) EKONOMI (SDA, Tenaga kerja, Modal,
Teknologi)
d) SOSBUD (Tradisi, Pendidikan,
Kepemimpinan Nasional,Kepribadian Nasional)
e) HANKAM meliputi faktor2:
i)
Doktrin
ii)
Wawasan
Nasional
iii)
Sistem
pertahanan keamanan
iv)
Geografi
v)
Manusia
vi)
Integrasi
angkatan bersenjata dan rakyat
vii)
Material
viii)
Ilmu
pengetahuan dan teknologi
ix)
KepemimpinanPengaruh
luar negeri
BAB III
KESIMPULAN
Hak
Asasi Manusia adalah hak yang melekat
pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan
tidak dapat diganggu gugat siapapun.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh
perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan
oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan
diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses
pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam
Undang-Undang pengadilan HAM.
Setiap warga Negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban
terhadap Negaranya yang hendaknya kita dapat memposisikan diri atas berbagai
hak dan kewajiban yang meliputi tindak-tanduk diri. semua warga negara dengan
atau tanpa komando dan kesadaran diri harus mampu melakukan kewajiban
kewarganegaraan yang ditumpunya sebagai suatu pengabdian bagi bangsa. Hak dan
kewajiban warga Negara tersebut termuat dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1, pasal
28, pasal 29 ayat 2, pasal 30, pasal 31 ayat 1, pasal 31 ayat 2, pasal 32,
pasal 33 ayat 1, pasal 33 ayat 2, pasal 33 ayat 3. Dan pasal 34. Seseorang
berhak menjadi warga negara Indonesia didasarkan adanya asas-asas pribumi asli
dan tanah kelahiran.
Geopolitik
diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam
wujudkebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional
geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan
geografi, wilayah atau territorialdalam arti luas) suatu Negara, yang apabila
dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik
suatu Negara. Sebaliknya, politik Negara itu secara langsungakan berdampak pada
geografi Negara yang bersangkutan. Geopolitik bertumpu padageografi sosial
(hukum geografis), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi
dansegala sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik geografi suatu
Negara
Daftar Pustaka
Miftakhul Huda.Non Derogable Right. (online).
(http://www.miftakhulhuda.com/2010/12/n-on-derogable-rights-adalah-hak-asasi.html,
diakses tanggal 27 November 2011)
Supriyadi. 2008. Panduan Belajar Untuk
SMA. Yogyakarta : Primagama.
Rais, Amin. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. (online). (http://www.humanrights.asia/countries/indonesia/laws/uud1945#section-17/19.33, diakses tanggal 30 November 2011, pukul 19:27).
(http://mursalinpintar.blogspot.com/2009/07/proklamasi-kemerdekaan-indonesia-dan.html, diakses
tanggal 30 November 2011, pukul 20:16).
(http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Zona_Ekonomi_Eksklusif&oldid=4952600, diakses tanggal 30 November 2011, pukul
19:34).
Yandra. Deklarasi djuanda.(online).
( http://yandra08.blogspot.com/2008/12/deklarasi-djuanda.html, diakses tanggal 30 November 2011, pukul
20:02).
Darmadi, Hamid. 2010. Pengantar Pendidikan
Kewarganegaraan. Bandung: ALFABETA.
Sendy. hak dan kewajiban bangsa indonesia dalam uud 1945. (online).
(http://edywidianto.blogspot.com/2010/02/hak-dan-kewajiban-bangsa-indonesia.html,
diakses tanggal 23 November 2011, pukul 06:06).
Affandi, Idrus. 2005. Hak Asasi Manusia (HAM).
Jakarta: Pusat Penerbitan Universitas Terbuka.
Subadi, Tjipto. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan.
Surakarta : Badan ppenerbit FKIP-UMS.
Wijianto
dan Siti Aminah Y, 2005. Kewarganegaraan ( Citizanship ). Jakarta: Piranti
Darma Kalokatama.
Winataputra,
Udin S, dkk. 2005. Materi dan Pembelajaran PKN SD. Jakarta. Pusat Penerbitan
Universitas Terbuka.
Soemiarno,
Slamet dkk, 2008, MPKT Buku Ajar III: Bangsa, Negara, dan Lingkungan Hidup di
Indonesia, Penerbit FEUI: Depok
pratama,putra.2008.“Negara
dan Sistem Politik serta Geopolitik dan Geostrategi” .http://my.opera.com/Putra%20Pratama/blog/ltm.
di akses pada tanggal 27 november 2011
0 komentar:
Posting Komentar